Kemudian, gas non subsidi hasil penyulingan tersebut dijual di bawah harga normal gas yang peruntukannya bagi masyarakat kelas menengah ke atas atau industri itu.
Dalam penggerebekan gudang gas elpiji di Cirebon tersebut, petugas mengamankan 3 orang, dimana satu orang berperan sebagai pengelola sekaligus pemilik berinisial AR yang merupakan warga setempat sedangkan dua orang lainnya bertugas yang mengirim gas dan petugas pengamanan parkir.
Di lokasi gudang gas elpiji di Cirebon tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, petugas juga menemukan 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram dan 934 tutup segel gas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi di gudang gas elpiji ilegal di Cirebon tersebut ialah dengan memindahkan isi gas melon ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Penyulingan atau pemindahan gas dilakukan dengan menggunakan selang regulator dan es batu.
“Adapun modus yang digunakan adalah, pelaku mendapatkan tabung 3kg dari berbagai tempat dan dibawa kelokasi, dan dilokasinini dilakukan pemindahan dari tabung 3kg menjadi tabung elpiji isi 5,5kg, 12 kg dan 50kg. Pelaku berinisial AR sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arif.