Selain mengamankan pelaku, di gudang gas elpiji ilegal di Cirebon pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dua lembar laporan harian dan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG.
Kedua mobil yang diamankan yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Arif, diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya berasal dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta.
“AR kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” ungkapnya. (Islah)