Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait suplai dan pendistribusian gas elpiji 5,5 kg sampai 50 kg dari hasil pengoplosan tersebut.
Arif menyebut, pengembangan bakal dilakukan dari hulu sampai hilir dari jalur distribusi gas tersebut, termasuk agen, pangkalan hingga ke masyarakat penerima subsidi gas melon.
“Kalau tidak segera kita ungkap, ini bisa menimbulkan kelangkaan, karena elpiji 3 kg itu distribusinya sudah diatur untuk masyarakat yang kurang mampu. Merujuk perintah Kapolri dan Kapolda kita melakukan pengawasan elpiji dari hulu sampai hilir,” kata Arif, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menambahkan, hasil penyidikan sementara, tersangka AR mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas subsidi selama 3 bulan. Menurut Anton, dari hasil pengoplosan gas bersubsidi, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 148 juta per bulan.
Rinciannya, dari mengoplos gas subsidi tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp30 ribu untuk satu tabung nonsubsidi 12 kg. Dalam sehari, tersangka mampu menjual sebanyak 25 tabung nonsubsidi 12 kg.
BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Kenaikan Harga Gas Non-Subsidi
Sedangkan untuk tabung 50 kg yang telah terisi gas subsidi, tersangka mengaku mendapat keuntungan bersih Rp180 ribu per tabung. Dimana dalam sehari, tersangka mampu menjual sebanyak 25 tabung.
“Harga asli gas elpiji nonsubsidi ukuran 50 kg itu kan Rp950 ribu sampai Rp1 juta, dijual tersangka dengan harga Rp550 ribu. Kemudian untuk ukuran 12 kg, harga aslinya Rp213 ribu, tapi dijual tersangka dengan harga Rp104 ribu. Jadi, memang dia menjualnya di bawah harga normal,” kata Anton.
Anton menyampaikan, saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, setelah dilakukan pengeledahan tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 53 atau 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
BACA JUGA: Pangkalan Bertambah, Harga Gas Bersubsidi Masih Tinggi
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Cirebon menggerebek gudang pengoplosan tabung gas ilegal di Blok Kedung Jambe, RT 19 RW 07, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022) siang.
Dari dalam gudang, petugas berhasil mengamankan ribuan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dan nonsubsidi berbagai ukuran. Sebagian dari tabung gas subsidi yakni tabung gas elpiji 3 kg (gas melon) masih terdapat segel warna hijau dan oranye alias masih berisi gas dan sebagiannya lagi sudah tanpa segel.
Sedangkan tabung gas nonsubsidi dari mulai ukuran 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg dalam kondisi tanpa segel pada penutupnya. Seluruh tabung gas itu pun langsung dipasang garis polisi.
BACA JUGA: Harga Gas Mahal, Warga Gunakan Kayu Bakar
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang, satu orang berperan sebagai pengelola sekaligus pemilik berinisial AR yang merupakan warga setempat, sedangkan dua orang lainnya bertugas mengirim gas dan petugas pengamanan (satpam). (Islah)