KABUPATEN CIREBON, SC- Penggerebekan gudang tempat pengoplosan gas 3 kilogram (kg) di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan yang dilakukan Polresta Cirebon pada Senin (12/9/2022) dengan mengamankan tersangka dan ribuan barang bukti tabung gas elpiji subsidi dan nonsubsidi, merupakan peristiwa besar.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Hiswana Migas Cirebon, Gunawan melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (13/9/2022).
“Kalau kejadian seperti itu bukan kejadian main-main, tetapi sudah kejadian kategori besar,” ujar Gunawan.
Namun, diakui Gunawan, sejauh ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Hiswana Migas, menurut Gunawan, hanya bisa mengimbau kepada pangkalan agar memantau pembelian gas elpiji 3 kg atau gas bersubdisi. Selain itu, Hiswana Migas juga mengimbau agar pemilik pangkalan gas subsidi mewaspadai warga yang melakukan pembelian gas melon dengan jumlah banyak.
“Jangan sampai barang-barang (gas subsidi, red) yang dijual melalui pangkalan itu tidak diketahui kegunaannya. Jadi intinya perlu diwaspadai,” kata Gunawan.