“Tadi ketua DPRD juga sudah merespons apa yang diinginkan dan harus tercantum di regulasi yang akan ditetapkan, terutama perlindungan terhadap ojol,” paparnya.
Selain itu, lanjut Hilmy, dalam tuntutan KBOCR tersebut pihaknya melihat ada poin yang bisa direspons secepatnya. Poin yang direspons cepat itu adalah memberikan Bansos kepada para ojol yang sumber anggarannya sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Hal tersebut, menurut Hilmy, sesuai dengan Permekeu Nomor 134 yang menyebutkan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk merefocusing anggaran DAU sebesar 2 persen. Dimana pada poin kedua Permenkeu tersebut tercantum bansos untuk ojol, tapi sifatnya bansos.
“Kalau bansos kan ada aturan-aturan yang spesifik, harus by name by adres. Saya kira untuk ojol insyaallah, karena untuk mendaftar kan juga sudah masuk, NIK-nya ada, no hp dan rekeningnya ada. Nanti kita tarik data dari aplikator, tapi jangan sampai duplikasi karena jumlah aplikatornya kan ada enam,” beber Hilmy.