Pengemudi ojol menuntut Pemkab Cirebon untuk memberikan sejumlah kebijakan terkait dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
Ketua Umum KBOCR, Iswanto, mengatakan, ada tujuh tuntutan yang mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tujuh tuntutan itu yakni, menolak kenaikan BBM, status hukum jelas, potongan seluruh aplikasi setiap transaksi hanya 10 persen, menghapuskan biaya di luar perjanjian, mengembalikan insentif 24 jam.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Anggarkan Rp7,46 Miliar untuk Bansos dampak Kenaikan Harga BBM
Selain itu, mereka juga mendesak Pemda untuk memberikan bantuan kepada pengendara ojol dan menyediakan mobil ambulans gratis.
“Tadi sudah ada titik temu. Ini tindak lanjut dari aksi (unjuk rasa, red) yang kita lakukan di Kota Cirebon. Nah di Kabupaten Cirebon kita mempertanyakan bagaimana nih Pemkab Cirebon yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat, terhadap kami,” ujar Iswanto, usai audiensi.
Mengingat beberapa kebijakan merupakan kewenangan pemerintah pusat, pihaknya mendorong Pemda Kabupaten Cirebon untuk mengawal aspirasi para pengemudi ojol kepada pemerintah pusat. Karena, walaupun Pemkab Cirebon tidak punya kewenangan mengubah kebijakan, Iswanto meyakini pemkab memiliki akses kepada Pemerintah Pusat untuk mengabulkan tuntutan para ojol tersebut.
BACA JUGA: Buruh Mogok Nasional Jika Sampai November BBM Tidak Turun
“Yang bakal difasilitasi oleh pemerintah daerah hanya soal BLT dan penyediaan ambulans. Ini karena lima poin tuntutan hanya bisa diubah kebijakannya oleh pemerintah pusat. Kami ini membawa suara mitra ojol khusus roda dua,” kata Iswanto seraya menambahkan, kenaikan BBM beberapa waktu lalu, terbukti memberikan dampak besar untuk para pengemudi ojol.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, menyampaikan, Pemkab Cirebon akan memilah tujuh tuntutan KBOCR tersebut. Hal itu dilakukan, mengingat ada beberapa poin tuntutan ojol yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Kita akan menampung aspirasi dan sesegera mungkin menyampaikan ke pemerintah pusat baik kepada presiden, DPR RI atau pemangku kebijakan yang berkaitan dengan ojol, termasuk juga ke aplikatornya,” kata Hilmy.
BACA JUGA: 528 Warga Cisaat Terima BLT BBM
Namun, kata Hilmy, ada kebijakan yang memang secara regulasi harus direspons oleh Pemkab Cirebon. Menurut Hilmy, dirinya sudah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melaksanakan Forum Discusion Group (FGD) dengan ojol guna membicarakan poin-poin yang bisa diperkuat baik melalui Perda maupun yang bisa dilanjutkan dengan Perda.
“Tadi ketua DPRD juga sudah merespons apa yang diinginkan dan harus tercantum di regulasi yang akan ditetapkan, terutama perlindungan terhadap ojol,” paparnya.
Selain itu, lanjut Hilmy, dalam tuntutan KBOCR tersebut pihaknya melihat ada poin yang bisa direspons secepatnya. Poin yang direspons cepat itu adalah memberikan Bansos kepada para ojol yang sumber anggarannya sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Hal tersebut, menurut Hilmy, sesuai dengan Permekeu Nomor 134 yang menyebutkan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk merefocusing anggaran DAU sebesar 2 persen. Dimana pada poin kedua Permenkeu tersebut tercantum bansos untuk ojol, tapi sifatnya bansos.
“Kalau bansos kan ada aturan-aturan yang spesifik, harus by name by adres. Saya kira untuk ojol insyaallah, karena untuk mendaftar kan juga sudah masuk, NIK-nya ada, no hp dan rekeningnya ada. Nanti kita tarik data dari aplikator, tapi jangan sampai duplikasi karena jumlah aplikatornya kan ada enam,” beber Hilmy.
Sedangkan terkait permohonan ambulans, Hilmy memastikan, Pemkab Cirebon siap melayani ojol apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau ada keluarganya sakit dengan merujuk ke Puskesmas terdekat dengan TKP. Namun dalam audiensi tersebut, imbuh Hilmy, KBOCR menginginkan ambulans khusus yang dikelola oleh kelompoknya sendiri.
BACA JUGA: 202 Warga Kalisapu Terima BLT BBM
“Siap kita usahakan, kita segera komunikasikan dengan BKAD dan DPRD. Kalau ingin kendaraan baru berarti nanti diajukan di 2023, baik melalui anggaran murni ataupun rubahan. Kalau ingin secepatnya nanti ada kendaraan-kendaraan yang fungsinya tidak optimal, kita berikan,” pungkasnya. (Islah)