Dua raperda yang ikut disahkan yakni, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perumda Farmasi Ciremai dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 prioritas untuk segera disahkan, karena anggaran daerah adalah salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
“Raperda Perubahan APBD 2022 sudah dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Kemudian sudah dilaporkan kepada pimpinan dan para ketua fraksi. Sehingga hari ini bisa diambil persetujuan melalui rapat paripurna,” ujar Ruri.
Selain itu, Ruri menjelaskan, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Ciremai Farmasi juga sudah dibahas oleh Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon dan telah difasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Sementara Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung sudah disampaikan Wali Kota Cirebon pada 14 Februari 2022 lalu. Raperda tersebut, menurut Ruri, merupakan amanat Pasal 88 ayat 5 UU Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan UU Nomor 28/20223 tentang Bangunan Gedung.
BACA JUGA: Mahasiswa Cirebon Geruduk DPRD Kota Cirebon, Tolak Kenaikan Harga BBM
“Alhamdulillah, ketiga raperda tersebut sudah diambil keputusan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati yang hadir mewakili Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan, Perubahan APBD harus disusun dengan pendekatan berbasis kinerja untuk mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, anggaran sebagai instrumen kebijakan ekonomi berfungsi mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian dan pemerataan pendapatan.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
Mengenai Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dikatakan Eti, bertujuan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Selain itu, menciptakan peningkatan pelayanan, kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
“Secara spesifik, yang dimaksud adalah terkait dengan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung,” tuturnya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Farmasi Ciremai, Eti memandang, merupakan upaya untuk menopang kebutuhan modal. Baik berupa uang maupun aset tetap. Penyertaan modal juga demi mendukung kelancaran kegiatan perusahaan daerah.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Upayakan Bawal Kembali Ada
“Penyertaan modal yang akan digunakan untuk investasi seperti renovasi gedung, inventaris pendukung, dan menambah persediaan obat,” tandasnya. (Surya)