KOTA CIREBON, SC- Pemilihan ketua Rukun Warga (RW) 03 Kampung Kalijaga, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dinilai tidak sesuai prosedur atau aturan yang berlaku.
Asumsi tersebut, setelah ketua RW yang terpilih merupakan RW petahana, Saiko Kadaira Sanswasi yang unggul atas dua pesaingnya Madena dan Makfudi.
Dalam proses pemilihan, Saiko memperoleh suara terbanyak dengan 378 suara, sementara Madena memperoleh 221 suara dan Makfudi 132 suara serta suara tidak sah sebanyak 13 suara.
BACA JUGA: Waspada DDBD, Kelurahan Pasalakan Lakukan Fogging Swadaya
Namun, usai Saiko dinyatakan sebagai pemenang, ada pihak-pihak yang mempersoalkan syarat administrasi ijazah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, yakni belum memiliki ijazah SMP atau sederajat.
Saat hal itu dikonfirmasi, Saiko menampil isu negatif yang dihembuskan kepada dirinya. Saiko mengegaskan, saat pencalonan ketua RW sudah memenuhi persyaratan, satu di antaranya memiliki ijazah SMP paket B.