KABUPATEN CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, AM (42), pada Sabtu (17/9/2022).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyampaikan, usai ditangkap AM langsung dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Anton, AM yang tercatat sebagai warga salah satu kecamatan di wilayah timur Kabupaten Cirebon itu, merupakan ibu angkat korban.
“Korban yang masih di bawah umur adalah anak angkat dari yang bersangkutan (terduga pelaku, red),” ujar Anton, Senin (19/9/2022).
Menurut Anton, pelaku melakukan kekerasan dengan melakukan pemukulan di kepala, muka, tangan hingga menyundutkan bara api dari dupa ke telapak tangan korban dan menyebabkan luka di telapak tangan korban. Selain itu, pelaku juga pernah mendorong keras tubuh korban sehingga wajahnya terbentur ke meja.