“Mata merah korban itu karena didorong hingga membentur meja. Tangan kanan korban juga mengalami bekas patah, tulangnya bengkok dan ada luka-luka lain di sekujur tubuhnya, luka-luka kecil,” jelas Anton.
BACA JUGA: Polsek Lemahwungkuk Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan
Setelah dilakukan interogasi, menurut Anton, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ada tekanan akibat permasalahan keluarga. Dimana, pelaku yang saat ini tinggal bersama suami kedua, mengaku sering mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari suaminya.
“Sehingga akumulasi dari kejadian yang dialami dari suaminya itu diluapkan kepada korban,” katanya.
Menurut Anton, untuk sementara korban dititipkan di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Minta Uang untuk Mabuk, Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung
“Sejak sekira usia 2 tahun korban sudah tinggal bersama pelaku. Saat ini usia korban 6 tahun. Ibu korban sendiri kabarnya masih satu komplek, tapi sekarang masih belum diketahui. Dan kami juga masih mendalami suami pelaku karena masih satu rumah dengan korban,” bebernya.
Pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut dengan melakukan asesmen secara psikologis kepada pelaku maupun korban. Hal itu, guna menentukan langkah selanjutnya terkait posisi korban, apakah diserahkan kepada orang tuanya atau ada tindakan lain setelah pelaku menjalani proses hukum.