Ia merespons keinginan tersebut dengan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan kajian. Pasalnya, lanjut Imron, selama ini Bawaslu selalu berpindah-pindah tempat dengan cara mengontrak karena belum memiliki kantor yang representatif.
“Kami memang menerima permohonan dari Bawaslu untuk mendapatkan aset eks kantor Kesbanglinmas. Permintaan itu kami serahkan ke BKAD untuk bisa dikaji,” kata Imron, Minggu (18/9/2022).
BACA JUGA: Masuk Tahap Pendaftaran Partai Politik, KPU Daerah Buka “Help Desk” Konsultasi Parpol
Namun Imron mengaku belum tahu hasil kajian dari BKAD terkait rencana pemanfaatan eks kantor Kesbanglinmas tersebut oleh Bawaslu.
“Kalau memang harus dianggarkan, ya nanti kita bisa anggarkan,” ucapnya.
Disinggung Pemkab Cirebon menganakemaskan KPU, dimana saat ini sudah diberikan lahan dan proses pembangunan gedung baru KPU sudah berlangsung hingga masuk tahap dua, Imron pun menepis tudingan tersebut.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Siap Bekali Generasi Muda Pendidikan Politik
Menurut Imron, KPU sudah melewati proses panjang dari permohonan sampai pembangunan gedung baru di wilayah Kelurahan Kenanga.
“Sudah dari tahun-tahun kemarin ada komunikasi yang intens dengan KPU dan prosesnya juga sudah lama. Sehingga kita pun menganggarkan untuk gedung KPU,” bebernya.
Sementara Bawaslu, menurut Imron, permohonannya masih baru dan komunikasinya pun tidak begitu intens. Tapi pada intinya, ia sudah menginstruksikan BKAD agar menindaklanjuti permohonan Bawaslu.
BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, KPU Gandeng Semua Elemen
“Jadi wajar kalau saya lupa karena komunikasi Bawaslu kurang intens,” kata Imron.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, mengatakan, pihaknya meminta Pemda agar memfasilitasi kantor Bawaslu yang representatif. Ia menilai permintaan tersebut sebagai hal yang wajar, terlebih hal itu memang merupakan amanat Undang-Undang.
“Fasilitasi kantor yang repsentatif dari Pemda untuk Bawaslu merupakan perintah undang-undang,” kata Abdul Khoir, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, KPU Masih Gunakan Data DPB
Menurutnya, Bawaslu sudah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan eks bangunan kantor Kesbanglinmas di komplek perkantoran Pemda. Ia mengaku, bukan melihat konteks bekas kantor Kesbanglinmasnya, melainkan sejauh mana perhatian Pemkab Cirebon terhadap keberadaan Bawaslu di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, ia juga mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar Bawaslu tidak sekedar eksis menjelang pelaksanaan pesta demokrasi saja. Menurutnya, kerja-kerja penyelenggara pemilu ini harus bisa ditopang oleh pemerintah.
“Dan agar lebih nyaman, tentu harus didukung dengan kelengkapan, sarana, dan kantor yang refresentatif. Kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak-pihak terkait,” terangnya. (Islah)