KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron membenarkan adanya permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon untuk menempati eks kantor Kesbanglinmas di kompleks perkantoran Sumber.
Ia merespons keinginan tersebut dengan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan kajian. Pasalnya, lanjut Imron, selama ini Bawaslu selalu berpindah-pindah tempat dengan cara mengontrak karena belum memiliki kantor yang representatif.
“Kami memang menerima permohonan dari Bawaslu untuk mendapatkan aset eks kantor Kesbanglinmas. Permintaan itu kami serahkan ke BKAD untuk bisa dikaji,” kata Imron, Minggu (18/9/2022).
BACA JUGA: Masuk Tahap Pendaftaran Partai Politik, KPU Daerah Buka “Help Desk” Konsultasi Parpol
Namun Imron mengaku belum tahu hasil kajian dari BKAD terkait rencana pemanfaatan eks kantor Kesbanglinmas tersebut oleh Bawaslu.
“Kalau memang harus dianggarkan, ya nanti kita bisa anggarkan,” ucapnya.