Devi memaparkan, syarat yang harus disiapkan pendaftar calon panwascam yaitu, usia minimal 25 tahun saat mendaftar, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan pas foto.
BACA JUGA: Demokrat Target Menang Pemilu, Dian Ajak Kader PD Kota Cirebon Turun ke Masyarakat
“Kami juga menyaratkan calon panwascam ini harus memiliki surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit, selain itu juga surat pernyataan, surat lamaran, dan daftar riwayat hidup,” paparnya.
Kemudian, imbuh Devi, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Lalu, kata dia, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.