Selanjutnya untuk usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“UMKM juga dibebaskan biaya perizinan dan diberikan keringanan. Begitu pula kemudahan pengurusan sertifikasi halal. Sekalipun diberikan kemudahan, namun tetap diikuti pengawasan oleh pemerintah,” tutur Agus.
UU Cipta Kerja, lanjut Agus, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK sebagai penggerak sekaligus tulang punggung perekonomian Indonesia.
“UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi terutama saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional saat pandemi,” kata Agus.
BACA JUGA: Luas Wilayah Bertambah, Kota Cirebon Susun Penyesuaian RTRW
Melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha yang digelar hari ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Cirebon. Khususnya dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.