Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, saat membuka kegiatan konsultasi publik I revisi RTRW Kota Cirebon tahun 2011-2031 di salah satu hotel, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskan Agus, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon telah memasuki waktu peninjauan kembali.
BACA JUGA: Resmikan A.S.S. Mall, Azis Sebut Kota Cirebon Ramah Insvestasi
Menurut Agus, perubahan luas wilayah menjadi bagian yang harus disinkronkan dalam penyesuaian penyusunan RTRW.
“Sesuai undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RTRW kabupaten dan kota ditinjau kembali satu kali pada setiap periode lima tahunan,” kata Agus.