KOTA CIREBON, SC- Pada Oktober 2022 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan melakukan perekrutan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Namun, perekrutan PPK ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Cirebon, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dedi Haerudi saat ditemui Suara Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022).
“Perekrutan PPK di bulan Oktober, kita masih nunggu peraturan KPU sama Juknis dari KPU pusat,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Imron Bantah Anak Emaskan KPU
Komposisi PPK pada Pemilu 2024 mendatang, kata Dedi, ada perubahan, yang sebelumnya setiap kecamatan tiga orang menjadi lima orang PPK.
“PPK pemilu mendatang bakal berubah komposisi yang tadinya tiga orang menjadi lima. Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan masih tiga orang,” jelas Dedi.