KABUPATEN CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga dari empat pelaku perundungan dan penganiayaan terhdapa anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan usai melakukan penyidikan atas laporan dari orang tua korban.
Kapolres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta setempat menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, penyidik dari unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju seragam, handphone, dan lainnya. Selain itu, Satreskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pelaku berjumlah empat orang, baru diamankan tiga orang dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku penganiayaan anak berkebutuhan khusus, semuanya masih pelajar SMA,” ujar Anton, Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA: PWI Provinsi Jawa Barat Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang
Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin 20 September 2022 di wilayah Kecamatan Susukan. Kejadian berawal ketika para pelaku sedang berkumpul di sebuah gubuk melihat korban melintas. Para pelaku yang memang mengenal korban karena masih tetangga itu, kemudian memanggil korban untuk bergabung di dalam gubuk tersebut.