Kemudian mereka meledek korban lalu langsung melakukan penganiayaan, dimana para pelakunya ada yang menendang, ada yang menginjak korban di bagian punggung dan ada juga yang memvideokan peristiwa tersebut. Kejadian tersebut kemudian viral di medsos setelah salah seorang pelakunya memposting di status WhatsApp.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dan langsung kami tangani,” papar Anton.
BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Dianiaya Ibu Angkat, Tulang Tangan Bengkok, Ditemukan Banyak Bekas Luka di Tubuh
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Junto pasal 76 C, tentang Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 30 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 9 tahun. “Para pelaku semuanya anak di bawah umur, usiannya 14 dan 15 tahun. Makanya kami diberlakukan undang-undang anak,” ungkapnya. (Islah)