Kapolres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat konferensi pers di Mapolresta setempat menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, penyidik dari unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju seragam, handphone, dan lainnya. Selain itu, Satreskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pelaku berjumlah empat orang, baru diamankan tiga orang dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku penganiayaan anak berkebutuhan khusus, semuanya masih pelajar SMA,” ujar Anton, Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA: PWI Provinsi Jawa Barat Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang
Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin 20 September 2022 di wilayah Kecamatan Susukan. Kejadian berawal ketika para pelaku sedang berkumpul di sebuah gubuk melihat korban melintas. Para pelaku yang memang mengenal korban karena masih tetangga itu, kemudian memanggil korban untuk bergabung di dalam gubuk tersebut.
Kemudian mereka meledek korban lalu langsung melakukan penganiayaan, dimana para pelakunya ada yang menendang, ada yang menginjak korban di bagian punggung dan ada juga yang memvideokan peristiwa tersebut. Kejadian tersebut kemudian viral di medsos setelah salah seorang pelakunya memposting di status WhatsApp.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dan langsung kami tangani,” papar Anton.
BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Dianiaya Ibu Angkat, Tulang Tangan Bengkok, Ditemukan Banyak Bekas Luka di Tubuh
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Junto pasal 76 C, tentang Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 30 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 9 tahun. “Para pelaku semuanya anak di bawah umur, usiannya 14 dan 15 tahun. Makanya kami diberlakukan undang-undang anak,” ungkapnya. (Islah)