BACA JUGA: Bersama Bangun Penguatan, Percepat Peningkatan dan Kemajuan Pendidikan
“Kita ikuti aturan dan ketentuan aturan yang berlaku. Adanya Dewan Pendidikan untuk menghimpun, menganalisis dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah,” paparnya.
Untuk itu, sambung dia, sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010. Setelah itu, pihaknya membuat peraturan daerah untuk Dewan Pendidikan yang mencantumkan Dewan Pendidikan, lalu Peraturan Walikota. (Surya)