Salah satunya, studi banding yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kota Semarang Jawa Tengah, yang melaksanakan kunjungan komparasi ke sekretariat DP Kota Cirebon, kemarin.
Ketua DP Kota Semarang Budiyanto memuji terobosan yang dilkukan DP Kota Cirebon, dalam upayanya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Gelar Bimtek, Dinas Pendidikan Sampaikan Kurikulum Merdeka
“Dewan Pendidikan Kota Cirebon ini luar biasa, punya terobosan-terobosan menarik yang layak ditiru atau menjadi acuan dewan pendidikan kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Budiyanto.
Alasan Budiyanto, karena Dewan Pendidikan Kota Cirebon telah mengambil langkah-langkah yang tepat dan seperlunya bagi kemajuan pendidikan di Kota Cirebon. Salah satunya di SMPN 5 Cirebon yang menjadi objek pengamatan Dewan Pendidikan Kota Semarang.
“Dewan Pendidikan Kota Cirebon ini memang benar-benar berjalan dengan baik, sesuai dengan peran dan fungsinya,” tuturnya.
BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat Menempuh Pendidikan Tinggi Mulai Tumbuh
Menurutnya, langkah-langakah tersebut sejalan dengan tujuan adanya Dewan Pendidikan. Yakni yang pertama, sebagai wadah dan penyalur aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
Selain itu, lanjut dia, dapat meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntable, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon H Hediyana Yusuf menjelaskan, tugas dari Dewan Pendidikan Kota Cirebon mengikuti peraturan yang ada di atasnya dalam menjalankan kinerjanya. Yang jelas, kata Hediyana yakni menghimpun, menganalisis dan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Cirebon.
BACA JUGA: Bersama Bangun Penguatan, Percepat Peningkatan dan Kemajuan Pendidikan
“Kita ikuti aturan dan ketentuan aturan yang berlaku. Adanya Dewan Pendidikan untuk menghimpun, menganalisis dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah,” paparnya.
Untuk itu, sambung dia, sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010. Setelah itu, pihaknya membuat peraturan daerah untuk Dewan Pendidikan yang mencantumkan Dewan Pendidikan, lalu Peraturan Walikota. (Surya)