Adapun modus operadi tersangka, sambung Fahri, yakni membeli tabung gas 3kg dengan harga Rp19.000 kemudian mengoplos atau memindahkan isi tabung gas itu ke tabung gas 12kg.
BACA JUGA: Pengoplosan Gas Jadi Peristiwa Besar, Hiswana Migas: Dipicu Banjir Pasokan
“Memindahkannya dengan cara tabung gas 3kg ditaruh di atas tabung gas 12kg posisi terbalik dengan menggunakan alat pipa besi,” kata Fahri.
Untuk mengisi satu ntabung gas elpiji 12 kg, lanjut Fahri, tersangka KD membutuhkan 4,5 tabung elpiji 3kg dengan modal Rp85.500. Sementara hasil tabung 12 kg dijual tersangka kepada masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon seharga sebesar Rp215.000/tabung.
“Sehingga setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka dari setiap penjualan elpiji 12kg, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp129.500,” ujarnya.
Fahri menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, KD telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022. Untuk setiap tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.