“Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta,” pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp6 miliar. (Surya)