“Berdasarkan informasi kami bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka, termasuk kami juga sangat terbantu karena aksi pelaku terekam CCTV rumah korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Dari hasil penyelidikan, diketahui, pelaku IK sebagai eksekutor sedangkan IL sebagian joki. Sementara, berdasarkan hasil interogasi, pelaku IK merupakan residivis curanmor pada tahun 2020.
“Dari hasil interogasi tersangka mengaku menjual barang bukti hasil curanmor kepada tersangka DP yang saat ini masih DPO,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Surya)