KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon belum bisa mencairkan dana kadeudeuh (bonus) bagi kuwu purnatugas atau kuwu yang Akhir Masa Jabatan (AMJ)-nya habis pada 2021 kemarin. Pasalnya, hingga akhir September 2022 ini baru sebanyak 90 dari total 135 Kuwu purnatugas yang memproses persyaratan.
Dana kadeudeuh AMJ tersebut terancam hangus jika sampai akhir tahun 2022 ini, para kuwu purnatugas lainnya tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali, mengingatkan, agar para kuwu AMJ 2021 segera memproses berkas persyaratan ke DPMD.
BACA JUGA: Mantan Kuwu di Cirebon Bakal Terima Kadeudeuh Rp12 Juta, Tunggu Beberapa Syarat dan Ketentuan
Menurut Muali, sampai saat ini sudah sekitar 90 kuwu purna tugas yang sudah memproses persyaratan pencairan kedeudeuh. Hanya saja, lanjut Muali, masih banyak yang belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dari 9 persyaratan yang ditentukan, para kuwu purnatugas itu rata-rata terkendala di dua persyaratan yakni LPJ tahun 2021 dan LPJ Pilwu.
“Kalau yang sudah lengkap sih DPMD sudah memprosesnya ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red). Ya ada beberapa yang sudah lengkap dan sekarang sedang berproses di BKAD,” ujar Muali, sat dihubungi via sambungan teleponnya, Senin (24/9/2022).