Menurut Muali, jika sampai akhir tahun anggaran 2022 ini mereka tidak menempuh dan melengkapi berkas persyaratan, maka dana kadeudeuh itu tidak bisa dicairkan. Ia mengaku terus mengingatkan para mantan kuwu tersebut, agar segera menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Mengingat, saat ini sudah berada di penghujung tahun 2022.
BACA JUGA: Ratusan Mantan Kuwu di Cirebon Desak Pencairan Kadeudeuh
“Kalau yang AMJ-nya di akhir 2020 sudah cair semua. Karena dari 135 kuwu purna tugas itu tidak semua AMJ-nya di 2021, tapi ada sekitar 6 sampai 7 yang AMJ-nya di 2020,” kata Muali.
Ia menambahakan, hal serupa juga pernah terjadi pada periode sebelumnya, dimana dana kadeudeuh AMJ tidak semua tersalurkan karena tidak ditempuhnya persyaratan.
“Di periode sebelumnya juga ada kuwu yang tidak bisa mengambil kadeudeuh karena mereka tidak mampu menunjukan persyaratannya,” terangnya.
BACA JUGA: Terus Mendulang Prestasi, Mahasiswa KPI IAIN Cirebon Ini dapat Kadeudeuh
Kuwu Desa Keraton itu mengaku terus mengikuti perkembangan penyaluran dana kadeudeuh tersebut. Ia pun masih tetap berkomunikasi dengan para kuwu yang telah berakhir masa jabatannya itu. Bahkan, kata Muali, mereka juga meminta bantuan ke FKKC untuk bisa mendorong agar kadeudeuh segera cair.
“Tentu FKKC selalu mengingatkan DPMD dan mendorongnya,” ujarnya.