Ia memastikan, penyidikan yang dilakukan telah mengikuti norma-norma yang ada, seperti memberikan hak-hak kepada korban supaya korban tidak menerima tindakan yang sama di kemudian hari.
BACA JUGA: Bejat, Pansiunan PNS di Cirebon Suruh Bocah 12 Tahun Nonton Film Porno Lalu Dicabuli di Gudang
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta-fakta baru, baik oleh ibu maupun keluarga korban. Termasuk jika ada fakta-fakta terkait obat-obatan yang diberikan pelaku kepada korban yang saat ini fakta tersebut tidak ditemukan oleh tim penyidik. Arif menyebut, komitmen ini sebuah konsep integritas oleh penyidik PPA Polresta Cirebon.
“Dari fakta yang sudah dihimpun oleh penyidik, tidak ada obat-obatan atau pil yang diberikan kepada korban, bila ada pihak keluarga dapat memberikan fakta baru, maka akan dijadikan sebagai bahan baru untuk ditelaah lebih lanjut,” bebernya.
Arif juga mempersilakan kepada seluruh pihak untuk melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut. Pihaknya memastikan, Polresta Cirebon selalu transparan, akuntabel dan memberikan keadilan dalam setiap penanganan kasus.
BACA JUGA: Belasan ABG Cabuli Anak di Bawah Umur
Karena itu, pihaknya pun menjerat tersangka dengan menerapkan pasal berlapis yang dinilai cukup berat, yakni, pasal 41 ayat 3 Jo pasal 76 huruf d dan atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 huruf e UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Selain itu, pihaknya juga menerapkan pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.