KPU Majalengka pun melakukan klarifikasi terhadap 4 anggota partai politik calon peserta pemilu melalui vidio call dan mengganti status keanggotaannya dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
BACA JUGA: Masuk Tahap Pendaftaran Partai Politik, KPU Daerah Buka “Help Desk” Konsultasi Parpol
Hal itu juga di duga sebagai pelanggaran administrasi karena yang dilakukan KPU Majalengka tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1), KPU juga di duga melakukan pelanggaran karena tidak menidaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Majalengka Nomor 109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022.
“Tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) yakni dalam saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya, pengawas pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran,” tegasnya.