KOTA CIREBON, SC- Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta pembangunan perumahan yang dilakukan PT Tulus Asih Grup di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti dihentikan. Pasalnya, sebagai pengembang PT Tulus Asih Grup belum mengantongi surat persetujuan bangunan gedung (PBG), sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan pembangunan perumahan.
Hal itu mengemuka saat rapat kerja antara Komisi I dengan sejumlah perangkat daerah guna membahas legalitas perizinan salah satu pengembang perumahan di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti yang banyak mendapat keluhan dari masyarakat, Rabu (28/9/2022).
Anggota Komisi I meminta agar adanya perubahan mekanisme permohonan izin dari IMB ke PBG, tidak dimanfaatkan pengembang sebagai celah untuk tidak menempuh proses perizinan.
BACA JUGA: Wali Kota Ajak Dewan Gali Potensi PAD, Ungkap Bakal Genjot Sektor Potensial dan Kurangi Pembangunan
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menyebut, banyak cacat administrasi yang dilakukan PT Tulus Asih Grup selaku pengembang salah satunya tidak memiliki PBG.
“Pada rapat kemarin, kami sudah memberikan empat permintaan kepada pihak pengembang salah satunya menghentikan pembangunan,” kata Dani.