SUARACIREBON.COM,- Seluruh aset desa harus tertata dan tercatat secara administrasi. Hal itu agar keberadaan dan pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kamis (29/9).
Menurut Sofwan, kunjungan kerja di Desa Cipeujeuh Wetan berkaitan dengan pengawasan aset desa yang memang belum tertata. Padahal, menurut dia, potensi pendapatan asli desa (PADes) yang didapat dari aset-aset itu cukup besar.
BACA JUGA: Hari Jadi Cirebon Dipermasalahkan, Sejumlah Budayawan Desak DPRD dan Pemkot Cirebon Meluruskan
“Contohnya, keberadaan aset desa yang disewa pihak swasta salah satunya provider tower. Kontraknya bahkan di desa tidak ada arsipnya. Kita tidak tahu itu kontrak sampai kapan? Kemudian nilainya berapa? Kan nggak ketahuan nilai kontraknya,” ujar Sofwan kepada Suara Cirebon.
Demikian juga dengan aset desa yang memang dipakai (dimanfaatkan) pemerintah daerah, tidak ada catatan nota kesepahaman (MoU) apakah berstatus sewa yang bisa masuk pendapatan desa.