Padahal pihaknya sudah memberikan keringanan. Setiap bulannya wajib pajak harus rutin membayar pajak sebesar 10 persen.
BACA JUGA: Capaian Pajak Parkir Masih di Bawah 28 persen
Syaroni juga mengungkapkan, bukan hanya wajib pajak yang tidak taat setor pajak. Masih banyak wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
“Makanya kami terus melakukan penindakan seperti ini, karena dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran,” katanya.
Dilakukan penindakan seperti ini PAD di Kota Cirebon sangat signifikan, terbukti target PAD restoran sampai dengan hari ini tercapai 76,9 persen.
“Ini upaya persuasif kami untuk meningkatkan PAD Kota Cirebon dari sektor pajak baik resto atau hotel,” pungkasnya. (Surya)