Kecurigaan itu muncul setelah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) setempat menyampaikan minimnya realisasi pendapatan daerah kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon, Rabu (10/8/2022).
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, para pemilik kapal diduga memanfaatkan celah dengan menghindari pembayaran pajak negara dan retribusi daerah.
BACA JUGA: Difasilitasi Komisi III, Mahasiswa Keperawatan Temui Direksi RSDGJ
Menurutnya, para pemilik kapal tidak melakukan aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Kejawanan, melainkan di daerah lain.
Agung menjelaskan, dari paparan pejabat DKPPP, saat ini hanya empat kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Kejawanan. Sementara jumlah kapal ikan yang biasa beraktivitas tercatat 110 kapal.