KOTA CIREBON, SC- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon mencatat, memasuki bulan terakhir di triwulan ketiga tahun 2022, pos pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak daerah berhasil pengumpulan 64 persen pendapatan dari target yang telah ditetapkan.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni optimistis, sisa waktu empat bulan ke depan, pendapatan pajak daerah ini bakal tercapai 100 persen.
“Posisi pendapatan pajak daerah per 31 Agustus ini total sudah terkumpul Rp127.100.943.554,70 atau 64,68 persen dari terget total pajak daerah di tahun 2022 ini yang ditetapkan di angka Rp196.512.249.000,” kata Syaroni, Kamis (1/9/2022).
BACA JUGA: Eks Grand Hotel Dimanfaatkan untuk Lahan Parkir Kegiatan Hari Jadi ke-653 Kota Cirebon
Menurut Syaroni, dari total pajak daerah yang telah terkumpul tersebut, pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat menjadi pengumpulan pajak tertinggi dengan capaian Rp27.154.070.522,00 atau 78,92 persen dari total target pengumpulan PBB tahun ini di angka Rp34.408.450.000.
Kemudian, bea peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) telah terhitung sebesar Rp24.449.859.660,00 atau 61,62 persen dari total target BPHTP 2022 yang dicanangkan sebesar Rp36.430.000.000.