MAJALENGKA, SC- Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Akibat perbuatanya, dua pelaku, yakni berinisial MR dan AD, keduanya warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana berupa dugaan penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar.
BACA JUGA: Angkutan Umum Mogok Gegara Kenaikan Harga BBM, Penumpang Terlantar
Menurut Edwin, modus operandi pelaku membeli dengan menggunakan dump truck di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum. Setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi.
“Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” Kapolres Edwin didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (5/9/2022) malam.