KOTA CIREBON, SC- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para ketua RW serta Lurah di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran.
Pasalnya, kebijakan tersebut berimbas kepada bantuan anggaran wali kota (Bawal) yang tidak lagi digelontorkan pada kelurahan, LPM hingga RW.
Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja dengan camat, lurah, LPM dan RW se-Kecamatan Kejaksan di Aula kecamatan setempat, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA: Reses DPRD Kota Cirebon, Een Belanja Masalah di Wilayah Selatan
Menanggapi keberatan lurah hingga ketua RW tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengakui kebijakan tersebut sangat tidak tepat. Pasalnya, kebijakan itu akan sangat berdampak terhadap pembangunan di tingkat kelurahan hingga RW.
“Bawal ini kan sumbernya dari hasil Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) karena ini menjadi beban moral mereka. Sudah direncanakan dan dirancang nyatanya tidak bisa dilaksanakan karena kebijakan efisiensi anggaran,” kata Dani.