Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas tindakan yang diduga telah dilakukan Briptu CH, sangat mungkin dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karena penanganan kasus ini dilakukan pihak Polresta Cirebon, Fahri memastikan, jajarannya akan terus melakukan koordinasi.
BACA JUGA: Merangkap Mucikari Online, 2 DJ Ditangkap
“Kami juga terus koordinasi Polresta Cirebon, karena pemberkasan yang dilakukan berkaitan juga dengan pemberkasan yang kami lakukan,” kata Fahri.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut terbagi dua, yakni secara kode etik di Polres Cirebon Kota dan tindak pidana umum di Polresta Cirebon.
Menurutnya, melihat kronologi kejadian, terlapor diduga melakukan pelanggaran berat dan ancamannya PTDH alias dipecat. Tapi dalam menjatuhkan sanksi PTDH, harus ada parameter yakni, diancam dengan pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Remaja Belia Digilir Lima Pemuda
“Otomatis kami akan melihat perkembangan penyidikan di Polresta Cirebon. Penyidikan tindak pidana umum di Polresta Cirebon dan kode etik di Polres Cirebon Kota,” jelasnya. (Surya)