Konten Paula Verhoeven ngeprank polisi dengan laporan KDRT oleh Baim Wong itu juga menuai kecaman masyarakat.
Bahkan, buntut dari konten YouTube Paula Verhoeven ngeprank polisi dengan laporan KDRT oleh Baim Wong itu pun secara serius dilaporkan LSM Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 3 Oktober 2022 siang.
BACA JUGA: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pria Perkasa, 11 Kali Begituan Sekali Permainan
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Paula Verhoeven ngeprank polisi terkait KDRT oleh Baim Wong ke Polres Metro Jaksel yang merupakan polres Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT oleh suaminya, Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.*