SUARACIREBON- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan penyesuaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 menyusul adanya regulasi baru terkait hal tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati mengatakan, hal itu itu berarti raperda yang sudah masuk daftar Propemperda tahun 2022 bakal ditarik kembali.
Pasalnya, Propemperda memuat daftar urutan dan prioritas raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran.
BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan : Aset Desa Wajib Tercatat
“Perlu kami sampaikan, dengan adanya regulasi baru, maka raperda yang tertuang dalam Propemperda tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian dengan diadakan perubahan Propemperda,” kata Eryati, Senin (3/10/2022).
Pihaknya akan kembali mengkoordinasikan penyusunan propemperda antara DPRD dan Pemda Kabupaten Cirebon.