Hal itu telah ia sampaikan dalam rapat paripurna Hantaran Bupati terhadap RAPBD Tahun 2023, Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Penutupan Tahun 2021-2022, Pembukaan Tahun Sidang 2022-2023 di ruang paripurna DPRD setempat, Jumat (30/9/2022) lalu.
Menurut Eryati, DPRD dan pemda bersepakat akan menambahkan satu usulan baru atas inisiatif DPRD yakni, Raperda tentang Pedoman Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selain itu, menarik tujuh raperda inisiatif DPRD karena masih perlu adanya kajian yang lebih mendalam, dan dua raperda atas inisiatif Pemda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.]
Alasannya, karena kedua Raperda tersebut akan mengatur retribusi daerah.
BACA JUGA: Pemkab-DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati KUA-PPAS 2023
Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyebutkan, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.