“Kemudian, itu berdasarkan Pasal 211 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Neneng, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Retribusi Parkir Minim
Tidak dimasukannya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Propemperda oleh DPRD, menurut Neneng, bukan karena adanya suatu permasalahan.
Melainkan karena suatu proses yang tepat, dimana hal itu merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Di mana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” terang Neneng.
BACA JUGA: Potensi Retribusi dan Pajak Parkir Capai Rp14 Miliar
Ia juga menegaskan, Dinkes Kabupaten Cirebon sangat terbuka dengan permasalahan yang terjadi. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinkes selaku instansi pelayanan kesehatan harus tanggap terhadap semua yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.