Tercatat, sejak Januari hingga September 2022 ini, ada 26 kasus kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak di Kabupaten Cirebon.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni mengakui, kondisi tersebut mengundang keprihatinan berbagai pihak, tidak terkecuali dirinya selaku pimpinan instansi yang terlibat langsung menangani kasus-kasus itu.
BACA JUGA: Anak Disabilitas Jadi Korban Perundungan, Polisi Upayakan Diversi
Selain mengaku prihatin, Enny juga menyesalkan terjadinya beberapa kasus kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak di Kabupaten Cirebon.
“Kasus-kasus kekerasan kepada anak baik kekerasan seksual maupun perundungan yang terjadi belakangan ini sudah sangat memprihatinkan, saya minta semua pihak harus terlibat dalam penanganannya,” kata Eni, Selasa (4/10/2022).
Menurut Enny, DPPKBP3A telah melakukan upaya preventif hingga ke tingkat paling bawah. DPPKBP3A melalui jejaringnya di tingkat bawah dari mulai UPT P5A, Motekar dan Teladan selalu melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan dampak dan bahaya dari tindak kekerasan baik seksual maupun kekerasan fisik terhadap masa depan anak.
BACA JUGA: Bupati Prihatin Kasus Perundungan, Pelaku Terbawa dari Pergaulan tanpa Kontrol
Namun faktanya, lanjut Enny, kasus tersebut masih saja terjadi menimpa sejumlah anak di Kabupaten Cirebon.
Karena itu, Enny memastikan akan lebih masif lagi melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi agar kasus serupar tidak terjadi lagi.
“Jadi selain melakukan penanganan kami juga melakukan pencegahan seperti sosialisasi melalui UPT P5A, Motekar dan Teladan,” kata Enny.
Untuk penanganan terhadap korban kekerasan, DPPKBP3A ikut memberikan trauma healing kepada korban oleh pendamping psikolog.
Namun, proses penanganan trauma atau pemulihan psikis terhadap korban biasa membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan sangat bergantung kepada permasalahannya.
Menurut Enny, pihaknya tidak diam atas kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Terhadap beberapa kasus yang terjadi, DPPKBP3A juga turut serta memberikan pendampingan dengan menghadirkan psikolog untuk proses pemulihan psikis korban.
BACA JUGA: Siswa SLB Alami Perundungan, Korban Menangis Diinjak, Pelaku Tertawa
Namun diakui Enny, pihaknya tidak bisa melakukan jemput bola terhadap setiap kasus yang terjadi.
Mengingat, kiprah DPPKBP3A Kabupaten Cirebon dalam kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap anak tidak didukung oleh anggaran yang memadai.
Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki DPPKBP3A juga masih sangat minim.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Wabup Cirebon Prihatin Dampak Kemiskinan Kemana-mana
“Tapi penyuluhan terkait nilai-nilai pencegahan terus dilakukan,” ungkapnya. (Islah)