Imam menyebut, pemungutan pajak dari wajib pajak harus dilakukan secara maksimal karena terkait dengan banyak hal, salah satunya kebutuhan Pemerintah Kota Cirebon dalam memenuhi target PAD.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Sementara, anggota Komisi II lainnya, H Watid Sahriar menyarankan, BPKPD harus lebih jeli lagi dalam menentukan lokasi yang perlu dipasangi tapping box.
“Beberapa rumah makan di Kota Cirebon punya peluang cukup besar untuk menyumbang PAD lewat sektor pajak dan retribusi. Sebab itu perlu dilakukan penentuan lokasi mana saja yang akan dipasang tapping box agar tepat sasaran,” ujar Watid.
Watid menilai, harus ada kriteria tempat seperti apa yang dimungkinkan untuk dipasang tapping box. Sebagai contoh, kata dia, di Yogyakarta rumah makan dengan pendapatan di atas Rp2 juta biasanya akan ditaruh alat tersebut.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
“Kita sepertinya terfokus pada resto-resto yang besar. Tapi belum tentu pendapatannya Rp5 juta per hari. Kriterianya yang dipasang itu seperti apa? Jadi hal-hal seperti itu harus diperhatikan. Waktu kita datang ke Yogyakarta, di sana ada batasan di atas Rp2 juta akan dipasang alat itu,” ujar Watid.