Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon pun didorong melakukan sejumlah upaya, salah satunya dengan mengoptimalkan kembali alat perekam transaksi atau tapping box.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan BPKPD setempat, di ruang serbaguna 1 gedung DPRD, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Bantu Warga Tagih Kompensasi Tower
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, mengatakan, sektor retribusi dan pajak daerah sangat potensial untuk mendongkrak PAD.
“Karenanya, proses pemungutan pajak dari wajib pajak di Kota Cirebon mestinya dilakukan secara maksimal,” kata Imam, dalam rapat tersebut.
Imam menyebut, pemungutan pajak dari wajib pajak harus dilakukan secara maksimal karena terkait dengan banyak hal, salah satunya kebutuhan Pemerintah Kota Cirebon dalam memenuhi target PAD.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Sementara, anggota Komisi II lainnya, H Watid Sahriar menyarankan, BPKPD harus lebih jeli lagi dalam menentukan lokasi yang perlu dipasangi tapping box.
“Beberapa rumah makan di Kota Cirebon punya peluang cukup besar untuk menyumbang PAD lewat sektor pajak dan retribusi. Sebab itu perlu dilakukan penentuan lokasi mana saja yang akan dipasang tapping box agar tepat sasaran,” ujar Watid.
Watid menilai, harus ada kriteria tempat seperti apa yang dimungkinkan untuk dipasang tapping box. Sebagai contoh, kata dia, di Yogyakarta rumah makan dengan pendapatan di atas Rp2 juta biasanya akan ditaruh alat tersebut.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
“Kita sepertinya terfokus pada resto-resto yang besar. Tapi belum tentu pendapatannya Rp5 juta per hari. Kriterianya yang dipasang itu seperti apa? Jadi hal-hal seperti itu harus diperhatikan. Waktu kita datang ke Yogyakarta, di sana ada batasan di atas Rp2 juta akan dipasang alat itu,” ujar Watid.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menjelaskan, berdasarkan informasi pada pertemuan tersebut, kini sudah ada penambahan 25 unit tapping box dari bjb (Bank Jabar Banten).
Selain itu, mereka juga telah melakukan survei terkait dengan tapping box yang tidak aktif.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Upayakan Bawal Kembali Ada
Karso menambahkan, Komisi II DPRD mengusulkan agar penarikan pajak juga dilakukan menggunakan cash register yang terkoneksi dengan sistem di BPKPD. Opsi tersebut dinilai sangat membantu karena di Kota Cirebon terdapat 842 wajib pajak.
“Saya optimis sampai 15 Desember target dari sektor ini 100 persen bisa tercapai. Asalkan pemasangan tapping box di semua sektor pajak daerah terealisasi. Ada 177 tapping box, sedangkan wajib pajak ada 842,” tutur Karso.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni mengatakan, pajak daerah berdasarkan hasil evaluasi dari data awal triwulan keempat mencapai 73,5 persen.
Kedepan pihaknya berkomitmen memaksimalkan kinerja agar dapat mencapai target dari sektor tersebut.
Sedangkan terkait dengan progres pemasangan tapping box, kata dia, sampai hari ini sedikitnya baru tiga unit yang terpasang. Rencananya, dalam waktu dekat proses pemasangan itu akan dilakukan kembali.
“Dari bjb kita mendapatkan 25 unit alat tapping box. Namun hanya tiga lokasi saja yang baru dipasang,” kata Syaroni. (SC/Surya)