Pertama, perhatikan hal-hal di bawah ini :
1. Pastikan anda berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
2. Pastikan anda sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan tercatat sebagai WNA.
3. Pastikan anda tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah atau Kuliah)
4. Pastikan anda tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah (kementrian Sosial) selama pandemi covid-19.
BACA JUGA: Sweeping Markas Geng Motor di Cirebon, 3 Terduga Anggota XTC Diamankan
5. Anda bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
6. Anda bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Pastikan, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja.