Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Sub Koordinator Analis Kebersihan Masyarakat, Teguh Budiman, mengatakan, kewenangan penanganan sampah yang berada di aliran sungai merupakan tanggungjawan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Balai Besara Wilayah Sungai (BBWS).
BACA JUGA: Dukung Program Ketahanan Pangan dan Kesehatan, Masyarakat Ikut Praktik Pemanfaatan Sampah
“Kalau soal sampah yang ada di sungai memang bukan kewenangan kami, tapi kami siap membantu pengangkutan bila ada pihak-pihak yang mau bekerja sama,” kata Teguh, saat ditemui di kantor DLH setempat, Kamis (6/10/2022).
Jika instansi terkait siap untuk bersinergi dalam penanganan sampah di aliran sungai, pihaknya akan menyiapkan armada untuk pengangkutan sampah.
Karena bagaimanapun, diakui Teguh, DLH masih belum memiliki alat berat yang bisa mengambang di sungai untuk melakukan pengerukan sampah.
BACA JUGA: Penanggulangan Sampah Liar, Camat Ingin Terapkan Sanksi Kepada Pelanggar
“Soal sampah ini tanggung jawab bersama, maka dalam penanganannya juga harus ada sinergi dengan dinas atau instansi terkait, termasuk masyarakat,” kata Teguh.
Namun demikian, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait dan Pemdes yang desanya terdapat aliran sungai, sudah membahas soal penanganan sampah di sungai.