Hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa setiap Pemdes diharuskan memasang jaring di setiap perbatasan desa.
BACA JUGA: The Rising Tide Ajak Sampah Selesai di Rumah, Butuh Dukungan dan Kerja Sama Semua Pihak
“Jadi akan ketahuan, nanti sampah yang masuk jaring itu berarti tanggung jawab desa yang ada di atasnya. Kalau tidak begitu, ya kasihan desa-desa yang ada di hilir, sampah numpuk di situ semua,” ujarnya.
Dijelaskan Teguh, hal tersebut bisa dilakukan juga di desa-desa lainnya di Kabupaten Cirebon yang terdapat sungai di wilayah desanya.
Selain itu, sosialisasi di masing-masing desa agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai juga perlu terus ditekankan kembali. DLH, lanjut Teguh, sudah sering menyosialisasikan hal tersebut.
BACA JUGA: TPS Tertutup akan Dibangun di Pasar Kue, Disperdagin: Cegah Masuknya Sampah Liar dari Masyarakat
Namun kenyataannya, perilaku masyarakat masih belum berubah. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membuang sampah di sungai masih sangat rendah.