SUARACIREBON- Anggaran di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas, agar dapat terserap secara optimal. Pada saat yang sama, serapan sementara anggaran tahun berjalan (2022, red) pun harus dievaluasi.
Hal itu mengemuka saat Komisi I DPRD Kota Cirebon membahas kebutuhan anggaran untuk program prioritas tahun 2023, pada dua SKPD di lingkungan Pemda Kota Cirebon.
Kedua SKPD ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan DKIS di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (6/10/2022).
Dalam rapat kerja tersebut, pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada kedua dinas tersebut dilakukan secara bersamaan.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta DTKS Terus Diperbaharui, Informasi dalam DTKS Harus Valid
Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani mengatakan, dari sejumlah rencana program prioritas DPMPTSP, masih ada beberapa yang belum dianggarkan pada proyeksi belanja dalam APBD tahun anggaran 2023.
Diantaranya yakni, kegiatan program promosi investasi di Kota Cirebon, hingga pengadaan tenaga teknis pengelola online single submission (OSS).