“Kami akan menyampaikan hasil RKA ini kepada pimpinan Banggar DPRD agar Pemda Kota Cirebon memberikan perhatian khusus kepada DPMPTSP,” kata Dani.
“Mengingat, perangkat daerah ini merupakan tipe A, yang artinya anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno menyampaikan, berdasarkan ekspos RKA 2023 yang disampaikan DKIS Kota Cirebon, ada kenaikan proyeksi anggaran belanja dan program kegiatan.
Penambahan tersebut didasari adanya dua perda baru yang harus mulai dijalankan pada 2023.
Kedua perda tersebut yakni Perda tentang Cirebon Satu Data dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.