Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan, rapat kerja dengan Disnaker ini bagian dari upaya komisi IV untuk mendorong angka pengangguran agar bisa terus ditekan.
Selain itu, setiap perusahaan wajib masukkan para pekerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kalau hal itu tidak dilakukan, tegas Aan, maka perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Islah)
Page 4 of 4