Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, masih banyak menemukan perusahaan yang pekerjanya tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu jelas menyalahi aturan,” ujar Novi Hendrianto, usai rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingin Aktivasi BPJS Kesehatan Lebih Cepat
Namun, diakui Novi, Disnaker Kabupaten Cirebon tidak memiliki data jumlah pekerja yang sudah masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, yang mengetahui data tersebut adalah pihak BPJS dan serikat pekerja.
“Karena itu kita juga sedang membenahi data mandiri di internal kita. Paling tidak, Disnaker punya data mandiri baik jumlah perusahaan, pekerja, kepesertaan BPJS-nya,” kata Novi.
“Kita juga bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kita sudah soundingkan semuanya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Belum Masuk BPJS, Warga Bisa Manfaatkan Sipepek
Menurut Novi, jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon mencapai 2.800 lebih. Mirisnya dari ribuan perusahaan itu, tidak sedikit pula yang tidak melaporkan data penempatan tenaga kerjanya ke Disnaker.
Sayangnya, kewenangan Disnaker sendiri hanya sebatas pembinaan. Karena pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan provinsi.
Meski demikian, lanjut Novi, pihaknya sedang melakukan analisis dan evaluasi (anev) di internal.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
“Dari SDM memang kita terbatas. Jadi, kalau jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon yang mencapai 2.800 perusahaan kemudian dilakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan kita, rasionya tidak ketemu,” terangnya.
Lebih jauh Novi menyampaikan, serapan tenaga kerja di Kabupaten Cirebon pada tahun ini ada 28 ribu lebih. Jumlah tersebut, diakui Novi, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Karena Covid-19 saat ini sudah landai, bahkan bisa dikatakan tidak ada,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tempat Rujukan Terbatas, Peserta BPJS Kecewa
Sementara itu, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnaker, H Sulaeman, menuturkan, mekanisme rekrutmen pekerja harus diperhatikan oleh perusahaan di antaranya adalah, perusahaan menginformasikan tentang rencana kebutuhan tenaga kerja atau perusahaan memohon untuk dipublis ke masyarakat luas tengan info lowongan kerja.
Kemudian, perusahaan mengisi form WLL-1 dengan kuota dan kompetensi. Selanjutnya, Disnaker mendisposisikan untuk tindaklanjuti sesuai regulasi.
Berikutnya, perusahaan melakukan pengumpulan berkas sekaligus seleksi, dalam hal ini boleh melibatkan dinas. Dan terakhir, perusahaan melaporkan data penempatan (WLL-2).
“Tapi pada kenyataan di lapangan banyak perusahaan yang tidak melaporkan data penempatan pekerjanya. Ini yang sangat disayangkan sekali, karena walaupun pada kenyataannya perusahaan telah membantu Pemda kabupaten Cirebon dalam hal pengurangan pengangguran, tetapi datanya tidak ada,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan, rapat kerja dengan Disnaker ini bagian dari upaya komisi IV untuk mendorong angka pengangguran agar bisa terus ditekan.
Selain itu, setiap perusahaan wajib masukkan para pekerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kalau hal itu tidak dilakukan, tegas Aan, maka perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Islah)